fbpx
PemerintahanTabanan

Pemkab Tabanan Polres dan Kejari MoU Pengawasan Dana Desa

TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Pemkab Tabanan, Polres dan Kejaksaaan melakukan penandatanganan MoU dalam rangka pencegahan, pengawasan,dan penanganan permasalahan dana desa. Penandatanganan dilakukan antara Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryati.di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan.Rabu(10/1/2018)

Bupati Eka mengatakan,kerja sama dilakukan sebagai upaya dalam pengawasan,pengawalan, dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa.Kerja sama ini,lanjutnya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan,sehingga dana desa ini bisa dimanfaatkan dengan tepat.

Untuk mewujudkannya perlu adanya sinergitas dalam memberikan pendampingan mulai dari perencanaan pembangunan,pelaksanaan,pemanfaatan,pengawasan hingga monitoring dan evaluasi.“Oleh karena itu,penandatangan MoU antara pemerintah kabupaten Tabanan dengan Kapolres Tabanan dan Kejaksaan Negeri tentang pencegahan,pengawasan,dan penanganan dana desa ini perlu dilaksanakan,“ kata Bupati Eka.

Baca Juga:  KIM Plus Tabanan Siapkan Saksi dan Relawan Mulyadi-Sengap untuk Kuasai TPS

Di katakana Bupati Eka bahwa selama ini kepala desa telah mengawal dan melaksanakan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,dengan maksimal dan penuh dengan semangat membangun desa,terkait dengan Dana Desa,Bupati berharap agar dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa,para kepala desa untuk selalu berhati hati dalam melakukan kegiatan di desanya masing-masing,”harapnya.

Kerjasama ini bertujuan agar tidak ada lagi ketidak-pahaman diantara Perbekel.Dalam hal menyelenggarakan atau mengeksekusi anggaran dana Desa.Dan jangan sampai ketidak-pahaman tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berhadapan dengan sanksi hukum.

Tujuannya adalah kembali lagi,kita sering mendengar ketidakpahaman, khususnya para Perbekel kami.Karena sudah beberapa kali ada datang dan menghadap,pada ketakutan dalam menyelenggarakan atau mengeksekusi anggaran dana Desa.Karena ketidak pahaman mereka tentang aturan dan sebagainya,”jelas Eka.

Dirinya juga menyebutkan bahwa ini adalah suatu komitmen dalam program presentatif,dalam program pengawasan.Karena siapapun juga tidak ingin salah,dan berurusan dengan hukum,”tegas Bupati Eka.

Karena dalam hakekatnya, dari segala penganggaran atau penggunaan anggaran Desa adalah bahwa kita ingin Desa maju.Karena kalau Desa ini udah maju,Kabupaten itu akan maju,tidak ada kabupaten maju sendiri tanpa ada kekuatan dari Desa.Jadi desa inilah yang harus kita jaga bersama-sama soliditasnya,terutama dalam kesuksesan pembanguanan di dalam mengelola anggaran desanya,sehingga efektif,efisien,dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,”pungkas Bupati (eka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.