
TABANAN, MEDIAPELANGI.com- Satuan Polisi Pamong Praja Tabanan Melakukan inspeksi mendadak atas,dugaan adanya penyerobotan aset tanah Pemkab di Pantai Nyanyi, Banjar Batugaing Kelod,Desa Beraban,Kediri,Tabanan.Senin(12/3/2018).
Sidak kali ini atas dasar dari informasi dan laporan dari Dinas Pariwisata Tabanan. Bahwa ada orang atau oknum yang melakukan pembangunan di tanah aset milik Pemkab Tabanan yang luasnya 1,5 hektar,yang melibatkan anggota DPRD Tabanan Edi Wirawan,lantas kami melakukan tinjauan untuk memastikan hal tersebut,”kata Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba.
Menurut dia dari laporan tersebut sehingga kami. Kemudian bersama Dinas Pariwisata Tabanan turun langsung ke lokasi untuk mengecek keberadaan aset tanah pemkab yang diduga diserobot yang berlokasi di Pantai Nyanyi.“Kami juga belum bisa pastikan, karena masih bingung terkait batas-batas tanah milik pemkab maupun batas tanah yang diklaim milik Edi Wirawan. Kami akan minta kepastian ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Luas tanah Pemkab Tabanan menurut sertifikat hak milik Pemkab sekitar 1,5 hektare,” katanya
Sarba mengakui memang ada pembangunan berupa pondasi. Namun apakah dibangun di tanah pemda atau tidak. Meskipun pihaknya membawa denah tanahnya. Namun masih kebingungan,dengan batas-batas lahandan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait permasalahan tanah di wilayah yang bersebelahan dengan pantai Nyanyi itu.Kemungkinan akan ada pertemuan sehingga persoalan berakhir secara damai. “Saya laporan dulu ke pimpinan, mungkin nanti akan ada pertemuan,” terangnya.
Jadi kami belum dapat pastinya pembangunan pondasi yang menyerobat aset tanah milik Pemkab Tabanan tersebut. Karena dari pihak Edi Wirawan sendiri mengklaim bahwa pembangunan pondasi yang dilakukan berada dalam tanah warisannya. Bukan diatas tanah Pemkab Tabanan,” jelasnya.
Sementara itu, saat ditemui dilokasi salah satu staf Edi Wirawan yang hadir ketika terjadi sidak yang bernama Budi mengatakan pembangunan dilakukan karena meyakini lahan tersebut adalah tanah warisan milik Pak Edi Wirawan. Luas tanah Edi Wirawan di lokasi itu sekitar 18 are. “Karena ada pipil makanya itu yang menjadi dasar kami berani untuk melakukan pembangunan. Jadi tidak ada penyerobotan tanah,” ujarnya.
Karena peruntukan pembangunan nantinya untuk tempat suci kanjeng ratu dan pura segara, disamping nanti tempat bangsal bagi para nelayan. Sehingga tidak perlu mengurus ijin,”ungkapnya.
Sementara itu, I Made Edi Wirawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu. “Maaf saya belum bisa berkomentar terkait hal itu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.(eka)