JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Penemuan jasad orok pada Jumat( 9/3) lalu di pinggir pantai Banjar Pebuahan Jembrana menemui titik terang.
Akhirnya Jajaran Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku pembuangan jasad orok yang kemudian diketahui masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kabupaten Jembrana.
Polres Jembrana yang menangani kasus ini telah mengamankan Ni Kadek RH asal Desa Manistutu,Jembrana dan I Gusti Putu AS asal Desa Banyubiru, Jembrana yang merupakan pelaku pembuangan jasad orok sekaligus orang tua orok tersebut.
Dari informasi Polres Jembrana kedua pelaku tercatat masih berstatus pelajar kelas tiga di salah satu SMA Negeri dikabupaten Jembrana.
Kedua pelaku menurut Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo berstatus pacaran.Pada Bulan Desember 2017 lalu, pelaku Ni Kadek RH mengaku hamil.namun sang pacar I Gusti Putu AS tidak mau menerimanya dan menginginkan kandungannya di gugurkan
Pada Rabu(7 /3/2018) lalu,mereka sepakat untuk menggugurkan kandungannya tersebut dengan minum obat-obatan.Tidak lama berselang kandungan keguguran dirumahnya.Serta janin yang ada dalam kandungannya sudah dalam keadaan meninggal dunia,”kata Kapolres.Selasa(13/3/2018).
Dijelaskan Kapolres, takut hasil hubungan gelap kedua pelajar ini tercium tetangga dan orangtua mereka,Ni Kadek RH kemudian meminta I Gusti Putu AS untuk membuang janin tersebut.
Kapolres menambahkan awalnya minum obatnya di rumah lakinya ditunggu lama belum keluar janinnya. Lalu pihak perempuan pulang dan sampai dirumah janin keluar dan melahirkan dikamar mandi, orang tua tidak ada dirumahnya dalam keadaan kosong,setelah lahir perempuannya kemudian menelepon sang pacarnya untuk membuang jasad orok.Kemudian oleh si laki-laki ini dibuang di pinggir Pantai Pebuahan.
Saat ini Polres jembrana hanya menahan I Gusti Putu AS selaku pelaku pembuangan jasad orok tersebut.Kemudian Ni Kadek RH hanya dikenakan wajib lapor mengingat usianya yang masih dibawah umur.
Atas perbuatannya kini pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah .(eka-ak).