
BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Sejumlah warung di wilayah hukum di razia Sat Narkoba Polres Bangli Kamis (12/4).Petugas menggeledah warung yang menjual miras.
Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis arak yang diamankan dari 7 lokasi warung yang berbeda antara lain di warung milik Sang Ayu Rustini,(41) di Banjar, Bebalang, Bangli, berhasil diamankan 15 liter miras jenis arak yang ditampung dalam galon air minum, di warung milik Ni Komang Triani,( 39) di Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, berhasil diamankan 14 liter arak, yang ditampung dalan jerigen plastik warna merah.
Sementara itu dari rumah milik I Nyoman Sutika ( 55) di Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, berhasil diamankan 10 liter miras jenis arak yang di tampung dalam jerigen plastik warna merah”ujar Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi seijin Kapolres Bangli. Kamis (12/4/2018).
Tidak saja di kecamatan Bangli petugas Sat Res Narkoba bergerak ke wilayah Kecamatan Tembuku, dengan menyasar beberapa warung yang menjual miras antara lain dari warung milik Nyoman Meliawan (43) di Banjar Antugan, Desa Jehem berhasil diamankan 10 liter miras jenis arak, yang ditampung dalam jerigen plastik warna merah,
Dari warung milik Ni Kadek Sukarmi ( 46 ) di Banjar Penaga, Desa Landih berhasil diamankan 5 liter miras jenis arak yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih. Dari warung milik Ni Nengah Sutini, (38) di Banjar Undisan Kaja, Desa Undisan berhasil diamankan miras jenis arak sebanyak 30 liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih. Dari warung milik Desak Made Diatwini,( 41) di Banjar Tambahan Bakas, Desa Jehem diamankan 20 liter miras jenis arak, yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih. Dari razia ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 104 liter miras jenis arak,”ungkapnya.
Sulhadi mengaku razia miras ini antisipasi peristiwa yang terjadi di Jawa Barat. Menurutnya di sana ada puluhan pemuda meninggal usai menenggak miras oplosan.
Terhadap miras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Bangli dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada pemilik miras yang mirasnya diamankan dan kepada para pemilik miras disampaikan himbauan untuk tidak menjual miras karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan perilaku sosial masyarakat”pungkasnya.( ka- nt).