Tak Jera, Residivis Narkoba di Gianyar Ditangkap dalam Kasus Serupa

foto – Dua Tersangka Pemakai Narkoba

GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Dua pemakai narkoba di tangkap dalam pengejaraan petugas satuan narkoba Polres Gianyar.

Salah satu merupakan residivis, saat dilakukan penangkapan keduanya sempat membuang barang bukti.

Satuan narkoba polres gianyar terpaksa melakukan penangkapan terhadap dua orang pemakai narkoba, inisial Putu A (35)  asal Singaraja  dan Wayan PA (28) asal Tegallalang, Gianyar.

Salah satu tersangka, Putu A, yang berprofesi menjadi kondektur bus pariwisata, merupakan residivis pemakai narkoba yang tahun lalu bebas dari terpidana kasus yang sama.

Memakai narkoba kembali, tersangka pun ditangkap dalam pengejaran petugas usai transaksi.

Satu tersangka ditangkap di kawasan Masceti, tersangka lainnya  I Wayan PA, yang menjadi tukang tato, ditangkap di jalan raya kawasan Tampaksiring.

Mengecoh petugas, kedua tersangka sempat membuang barang bukti sabu, yang dibuangnya jauh dari tkp,”kata Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Dharmananta. Kamis (19/4/2018).

Di katakana dari pemeriksaan, namun baramg bukti sempat dibuang  dan saat ditemukan yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Gianyar, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(ka-ad).

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.