fbpx

Perbekel Nyaleg, Empat ASN Ditunjuk Sebagai Penjabat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemy Liestyowati

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dari 133 Perbekel di Kabupaten Tabanan sebanyak empat Perbekel ikut bertarung memperebutkan kursi sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tabanan pada Pemilu Tahun 2019 nanti.

Empat Perbekel yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif yakni Perbekel Desa  Banjar Anyar, Perbekel Desa Kuwum, Perbekel Desa Timpag dan Perbekel Desa Biaung.

Diakui  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemi Liestyowati, menjelaskan para perbekel  yang mencalonkan diri sebagai caleg tersebut sudah mengundurkan diri dari jabatan perbekel setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018.

“Kami sudah mengeluarkan surat pengunduran diri dari perbekel  yang mencalonkan sebagai calon legislatif 2019. Dan sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk Penjabat Perbekel kepada empat Desa yang perbekelnya mengundurkan diri sebagai caleg,”jelas Roemi saat dikomfirmasi mediapelangi.com, Selasa (25/9/2018) di kantornya.

Menurutnya para perbekel tersebut secara resmi mengundurkan diri pada tanggal 19 September 2018 nanti. Dengan demikian pada tanggal 20 September 2018, ke empat kades tidak lagi menjabat sebagai kades walaupun masa jabatan kadesnya masih.

Untuk itu pihaknya akan memproses penggantian antar waktu dimana ditetapkan penjabat sementara atau pejabat pelaksana tugas dari para pegawai negeri sipil yang diusulkan BPD dan pihak kecamatan untuk di SK-kan oleh Bupati  Tabanan.

“Para penjabat yang menggantikan jabatan Perbekel tersebut akan memimpin sampai dengan pilkades serentak tahun 2019 atau sampai habis jabatan mereka sebagai Perbekel. Kalau masa jabatannya sampai 2020 maka pemerintahannya sampai habis masa jabatannya baru dilakukan pemilihan perbekel baru,” jelas Roemi.

Untuk mengisi kekosongan posisi perbekel, akan diisi oleh penjabat (Pj) Perbekel Desa BanjarAnyar sesuai dengan SK nomer180/422/03/HK&HAM/2018 dan Berita Acara nomer 141.1/974/DPMD Tanggal 20 September 2018 di jabat oleh I Ketut Darta.  Penjabat Pebekel Desa Kuwum di jabat I Nyoman Suena, sesuai SK nomer 180/424/03/HK&HAM/2018, berita Acara 20 Sepetember 2018. Penjabat Perbekel Desa Biaung dijabat  I Wayan Suatera, berdasarkan SK nomer 180/423/03/HK&HAM/2018, sesuai berita acara Tanggal 20 Sepetember 2018. Dan Penjabat Perbekel Desa Timpag dijabat I Made Sumertayasa, berdasarkan SK nomer 180/425/03/HK&HAM/2018, sesuai berita acara Tanggal 20 Sepetember 2018.

“Kami berharap pejabat perbekel selama menjabat selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada mantan-mantan perbekel sebelumnya. Yang paling penting mampu melayani masyarakat yang ada didesa dengan sebaik – baiknya,” ujarnya.(ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.