fbpx
FeaturedHukumJembranaKriminal

Astaga, Pembantu Rumah Tangga di Jembrana Curi Uang Rp 50 Juta Untuk Beli Perhiasan

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Ni Luh Dentri (49)nenek tiga orang cucu asal Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana,ini hanya bisa menangis menyesali perbuatannya. Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Jembrana,lantaran terbukti melakukan pencurian uang Rp 50 juta lebih dirumah majikannya pada bulan Sepetember lalu.

Dari uang hasil curiannya ini, tersangka gunakan untuk membeli perhiasan emas dan membayar hutang serta membeli pakaian, sehingga masih tersisa Rp 37 juta rupiah lebih yang kini diamankan polisi.

Tersangka melakukan pencurian di rumah majikannya I Made Kwibawa di jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana kabupaten Jembrana.

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko menyebutkan,tersangka yang menjadi pembantu di toko pakan ternak. Dari hasil penjualan pakan ternaknya di simpan di laci dalam toko oleh bosnya. Dengan mudah mengambiluang yang di simpan dengan total sekitar Rp 50 juta lebih,”katanya Senin (22/10/2018)

Aksi itu di lakukan tersangka dari bulan Sepetember hingga bulan Oktober 2018, dengan total yang di curi sekitar Rp 50.150.000.

Atas perbuatannya ini, kini tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ka-ak)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.