DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polresta Denpasar memusnahkan barang bukti berupa narkoba, sebanyak 3.000 butir ekstasi dan 900 gram sabu. Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap seorang kurir narkoba bernama Mega (24).
Berdasarkan surat penetapan pemusnahan, narkoba yang dikatakan bisa menghancurkan sekitar 7.500 orang ini dibakar. Selain tiga orang dari Kejaksaan, pemusnahan narkoba yang berlangsung di lapangan Polresta Denpasar ini juga dihadiri pengacara tersangka.
“Pemusnahan barang bukti narkoba kita lakukan setelah ada surat penetapan pemusnahan dari Kejaksaan,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo saat pemusnahan narkoba di Mapolresta Denpasar, Kamis (1/11/2018).
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang kurir sekaligus pengedar narkoba bernama Mega (24) di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 19:30 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 kilogram sabu dan 3.132 butir ekstasi.
Penangkapan terhadap Mega berawal saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pengedar narkoba di sekitar Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. Tak lama, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Cokroaminoto.
Saat dikejar, pria tersebut menghilang dan lolos dari kejaran petugas. Namun tak berselang lama, pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Maruti, Denpasar Barat itu keluar dari sebuah gang. Setelah menghentikan kendaraan pelaku, polisi memeriksa barang yang dibawa dan membuka plastik berisi kardus di dashboard sepeda motor.
“Disana ditemukan satu plastik besar berisi Sabu dan satu plastik besar berisi ekstasi. Tersangka kemudian digiring ke tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, kembali ditemukan 5 paket Sabu seberat 47 gram,” jelas Kapolresta.(mp)