BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani bersama Tim Gabungan opsnal Polres Bangli berhasil menangkap KEP (20) asal Desa Tamblang, Kubutambahan, Buleleng. Pelaku pencurian perhiasan milik majikannya.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/12/2018) pagi sekitar pukul 07.42 Wita. Berdasarkan laporan korban Wayan Rena owner Resto Apung yang kehilangan perhiasan.
Setelah mendapatkan laporan tim langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Kubutambahan, awalnya petugas belum berhasil menemukan pelaku.
Akhirnya tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah teman dekatnya yang berinisial G. Saat itu pelaku ditemukan sedang tidur, akhirnya petugas langsung meringkus KEP.
Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui telah mengambil kotak warna krem di kamar milik korban,”katanya Minggu (23/12/2018).
Dari pengakuan pelaku akhirnya petugas menggiring pelaku kerumahnya untuk menunjukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan kotak perhiasan milik korban yang disimpan dialmari pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahaan petugas menemukan barang bukti berupa enam buah cincin bermata mutiara, satu ikat uang kepeng,jepit rambut yang emasnya sudah dicongkel, beberapa buah cincin dan barang yang dibeli pelaku dari hasil mencuri perhiasan emas milik korban.
Dijelaskan Sulhadi dari hasil introgasi terhadap pelaku mengaku mengambil perhiasan milik korban yang juga majikanya pada Minggu (5/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wita. Dengan cara masuk dengan mengunakan kunci penginapan lainya. Setelah berhasil mengasak perhiasan milik korban, pelaku langsung kabur kerumahnya di Banjar Klampuak, Desa Tamblang dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Perhiasan yang ada didalam kotak pelaku membuka dengan mengunakan obeng dan mendapati banyak perhiasan emas didalamnya. Perhiasan emas tersebut pelaku jual disalah satu toko emas di wilayah Buleleng.
Hasil penjualan emas sebesar Rp 83 juta dipergunakan pelaku untuk membeli satu unit motor, scok beker,kalung,variasi motor dan anting, sedangkan sisa penjualan perhiasan digunakan untuk berfoya-foya dan main judi,”pungkas Sulhadi. (mp)