fbpx
BirokrasiFeaturedPolitikTabanan

Tim Gabungan Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Tabanan bersama Satpol PP dan pihak kepolisian melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)  yang melanggar aturan yang berlaku, Kamis (21/3/2019).

Tim gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP dan pihak kepolisian menyasar beberapa ruas jalan di kota Tabanan dan Kecamatan Kediri.

Dari hasil penelusuran itu, disita ratusan alat peraga kampanye berupa bendera yang melanggar zona etika dan estetika. Tiga partai terlihat masif memasang atribut di pohon perindang di kabupaten Tabanan adalah PDI Perjuangan, Golkar dan PSI.

Baca Juga:  KIM Plus Tabanan Siapkan Saksi dan Relawan Mulyadi-Sengap untuk Kuasai TPS

Penertiban alat pegara partai politik dan calon legislatif ini bertujuan untuk menghilangkan kesan kumuh di wilayah kabupaten Tabanan,”kata Koordinator Divisi dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Nartha.

Ia menjelaskan pelanggaran bendera  terkait etika dan estetika di paku pemasangan di pohon, dan sesuai SK KPU kabupaten Tabanan bendera boleh di pasangan di kantor dan sekretariat parpol atau pribadi di dalam tembok rumah,”jelasnya.

Semuanya sudah sesuai prosedur karena sebelum kami tertibkan kami sudah koordinasikan ke masing-masing partai, namun mereka belum juga menghindahkan dan akhirnya tim langsung melakukan penertiban.

Selain menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislative juga ikut ditertibkan spanduk calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin yang terpasang di pohon peridang oleh simpatisan. Atribut atau alat peraga partai politik dan calon legislatif akan disimpan di kantor Satpol PP Tabanan dan sewaktu-waktu bisa diambil oleh pemiliknya.(ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.