BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melimpahkan lima orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung ke Kejaksaan Negeri Badung.
Kelima tersangka yang kesemuanya wanita tersebut masing-masing bernama Ni Kadek Ratnaningsih (37), Ni Made Ayu Arsianti (42), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Nyoman Sudiasih (36) dan Ni Luh Rai Kristianti (51).
“Pelimpahan dilakukan karena sudah tahap 2 dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum, para tersangka dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Kerobokan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2019).
Kabid Humas menjelaskan, para tersangka yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Badung, Jumat (5/4/2019) merupakan mantan kolektor LPD yang turut serta menyalahgunakan kewenangannya seperti menggelapkan dana LPD, serta memalsukan dokumen yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp15,3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Kepala LPD Desa Kapal, Drs. I Made Ladra. Ia telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Made Ladra juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara dan diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Apabila dalam 1 bulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila belum cukup akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. (aw)