TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu laporkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu perusakan surat suara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan, Jumat (26/4/2019).
Pelaporan kasus dugaan pelanggaran pidana perusakan suarat suara itu dilakukan I Wayan Sarjana salah seorang Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Desa Delod Peken, Tabanan. Bawaslu membuat laporan polisi di SPKT Polres Tabanan.Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada seusai melaporkan kasus kepada wartawan mengatakan kasus itu berawal dari temuan Bawaslu Tabanan saat penghitungan suara pemilu 2019. Setelah melewati proses panjang, dan bukti bukti yang cukup, akhirnya melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Tabanan. Dan selanjutnya setelah laporanya diterima akan di lanjutkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian.
“Kami menemukan adanya perbuatan yang bersangkutan yang diduga telah melanggar pasal tindak pidana pemilu. Kepolisian kemudian melanjutkan proses dengan penyidikan lanjutan.“Setelah prosesnya selesai, hari ini kami laporkan kepada penyidik kepolisian,” ujar Rumada
Diberitakan sebelumnya, Jumat (19/4/2019) lalu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Made Rumada menegaskan ada oknum petugas KPPS yang bertugas di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan yang melakukan pelanggaran.Peristiwa tersebut awalnya dilaporkan oleh seorang saksi dari Partai Nasdem Tabanan, kemudian dilaporkan ke pengawas TPS setempat.
Pengawas TPS bersama tersebut kemudian sempat melakukan pencegahan, namun dilakukan secara berulang sehingga langsung dilaporkan.Sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk di lakukan Pemungtan Suara Ulang (PSU) dan dilaksanakan pada Minggu (21/4/2019) di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan. (ka)