TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil lawas di wilayah Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pelaku, berinisial AE (25) asal Dukuh Sari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap hanya beberapa jam setelah aksinya pada Minggu (5/10).
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana, menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wita di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba.
Korban memarkirkan mobilnya, Toyota Corolla tahun 1975 warna hijau tua dengan nomor polisi DK 1244 AAR, di lokasi tersebut sebelum akhirnya diketahui hilang dua jam kemudian.
“Pelaku mengambil mobil dengan cara membuka pintu yang tidak terkunci, kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawa ke TKP,” jelas, Kapolres Tabanan ABPB Putu Jana Pati didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, Jumat (10/10).
Menanggapi laporan korban, tim opsnal Polsek Kediri yang dipimpin Panit 1 Ipda I Wayan Wisnu Pradana segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil profiling dan informasi di lapangan, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Marga.
“Pelaku berikut barang bukti berupa mobil hasil curian dan satu buah kunci sepeda motor telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kanit Reskrim. Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp28 juta.
“Motif tersangka karena tergiur dengan mobil klasik itu saat melintas. AE membuka pintu mobil dengan kunci yang telah ia siapkan,” ujar Nyoman Sukadana.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di wilayah Marga, Tabanan berdasarkan olah TKP dan keterangan dari saksi.
Atas perbuatannya, pelaku AE dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











