fbpx

Satpol PP Jembrana Tertibkan Spanduk dan Baliho

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang di seputaran Kota Jembrana, Bali, Selasa (24/9/2019).

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang di seputaran Kota Jembrana, Bali, Selasa (24/9/2019).

Spanduk dan baliho ini ditertibkan lantaran dipasang sembarangan dan memperburuk wajah kota.

Selain memperburuk wajah kota Jembrana, baliho dan spanduk yang ditertibkan kebanyakan telah habis masa berlakunya.

Selain itu Satpol PP juga menertibkan spanduk dan baliho yang dipaku di pohon perindang. Tidak ketinggalan, baliho milik beberapa pedagang yang dipasang diatas trotoar jalan juga tidak luput dari penertiban petugas Satpol PP,”ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Menurutnya pelanggaranya beberapa ada spanduk yang dipasang dipohon penghijauan, dan ada juga yang diikat dilampu penerangan lalulintas,”ungkapnya.

Puluhan spanduk dan baliho yang ditertibkan kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Jembrana.

Sementara itu, pemilik baliho dan spanduk yang dipasang diatas trotoar akan diberikan sangsi berupa teguran lisan agar tidak lagi memasang baliho dan spanduk di atas trotoar yang bisa mengganggu pengguna jalan.

Puluhan baliho dan spanduk yang ditertibkan ini telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2007 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.(ka-ak)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.