DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/9/2019). Seperti sebelum-sebelumnya, puluhan massa pendukung Sudikerta terlihat memenuhi ruangan sidang untuk memberikan dukungan moral.
Ditemui usai sidang, Ketut Sudikerta yang mengenakan pakaian adat dan udeng warna putih mengatakan, selama ini ia lebih banyak diam. Namun sekarang ia mengaku akan membeber semua yang terjadi.
“Dulu kenapa saya tidak berbicara karena saya ditekan, sehingga lebih baik saya diam. Sekarang kesempatan saya untuk berbicara,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kedatangan presiden komisaris PT Maspion Group Henry Kaunang dan Wayan Santoso menemui dirinya pada tahun 2013 silam. Kedatangan Hendry Kaunang untuk mengajaknya membangun usaha di Bali.
Lantaran diajak kerjasama, pihaknya lalu menjual saham sebesar 55 persen PT Pecatu Bangun Gemilang yang didalamnya ada istrinya kepada PT Marindo Invesatama.
“PT Pecatu Graha dari awal kami buat untuk membangun hotel di Pecatu Graha. Tetapi karena kami diajak berinvestasi bersama, PT kami diminta semua oleh Maspion Group itu sendiri. Jadi dia yang mengurus semua, mulai proses PT kami dipakai, kemudian sampai SHGB, sampai pada peminjaman di Bank, yang melakukan Maspion Group,” tuturnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa telah mengatur pembagian uang dalam kasus tersebut. Disinggung kenapa sampai dijadikan terdakwa, Sudikerta mengaku tidak mengerti kenapa sampai dijadikan tersangka.
“Sebenarnya, Maspion Group malah diuntungkan, bukan dirugikan karena mereka menggadaikan tanah kita. Justru mereka yang telah merugikan kita,” pungkasnya. (aw)