JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana, kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda No 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Rabu (20/11/2019).
Sebanyak 6 PKL diamankan lantaran melanggar berjualan dibahu jalan dan mempergunakan trotoar.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma menjelaskan, jika PKL yang ditertibkan ini telah melanggar Perda Nomor 4 tahun 2007 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. “Mereka berjualan di bahu jalan dan mempergunakan trotoar. Padahal jelas-jelas itu dilarang,”jelas Tarma.
“Dari opersi PKL ini petugas mengamankan 6 PKL yang kedapatan melanggar. Setelah di data ke 6 PKL yang ditertibkan ini kemudian di berikan pembinaan dan di berikan kembali berjulan asal tidak lagi melanggar aturan. Satpol PP Jembrana juga mengaku akan kembali melakukan operasi PKL nakal.
“Aturannya, saat nanti jika ada PKL yang terjaring razia kembali atau lebih dari tiga kali, maka kami akan tindak tegas dengan menyeret yang bersangkutan ke meja hijau,” imbuh Tarma.(mp/ka-ak).