fbpx
FeaturedHukumTabanan

Polsek Selemadeg Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Selemadeg, Tabanan Bali, berhasil meringkus pelaku curanmor lintas kabupaten.

Pelaku yang bernama Asep Buhori (40)alias Asep beralamat Kampong Sumur Kondang, RT/RW 003/002, Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi mengamankan Asep pada Selasa (31/12/2019) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Rajawali, Tabanan.

Saat itu, anggota reskrim melihat seseorang melintas yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Selemadeg.

Selanjutnya dilakukan pencegatan terhadap orang tersebut setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku curanmor orang tersebut mengaku bernama Asep Buhori,”ujar Kapolsek Selemadeg Kompol I Made Budi Astawa, Kamis (2/1/2020).

Menurut Kompol Budi Astawa selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Selemadeg untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud.

Dari keterangannya tersangka mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor Honda Vario di wilayah Selemadeg tepatnya di Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

“Saat itu sepeda motor terparkir di halaman rumah I Wayan Agus Antara dalam keadaaan konci masih nyantol.

Setelah mengambil sepeda motor tersebut tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Denpasar. Untuk itu selanjut petugas langsung mencari barang bukti sepeda motor tersebut dan langsung diamankan di Polsek Selemadeg,”terangnya.

Langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengamankan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : B/11/XII/Bali/Res.Tbn/Sek.Sld, tanggal 9 Desember 2019. Dengan korban atas nama I Wayan Agus Antara.

Budi Astawa menambahkan dari pengakuan Asep yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten.

Baca Juga:  WOW! 13 Tersangka Narkoba Diringkus, Polres Tabanan Sita Ratusan Gram Narkotika

Aksi curi mencuri kendaraan bermotor bukan pertama kali ia lakukan. Selain beraksi di kabupaten Tabanan pelaku juga melancarkan aksinya di Kabupaten badung dan Kota Denpasar. Bahkan selain motor, ia diduga terlibat sejumlah pencurian Handphone,”katanya.

Polisi juga berhasil mengamankan, 1 Unit sepeda motor Honda beat DK5495 UAL.1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DK 3367 AAI.1 Unit sepeda motor Honda Vario DK 3404 IO.1 HP Oppo warna merah.1 buah HP Nokia

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Selemadeg di jerat dengan pasal 363 KUHP.(mp/ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.