DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus empat orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, para pelaku yang diamankan yakni Andri (39), Ardimansyah (39), Hartoyo (29) dan Delly Wijaya (28) merupakan satu kelompok yang tergabung dalam jaringan Palembang, Sumatera Selatan.
“Otak pelaku Andri. Dia datang pertama kali ke Bali dengan Ardimansyah, setelah itu yang dua tersangka menyusul,” kata Waka Polresta Denpasar, Rabu (29/1/2020).
Dijelaskan, polisi melakukan penyelidikan pasca menerima laporan dari korban bernama Joshua Jacometti (22) yang tinggal di Griya Asri Jalan Penyaringan nomor 3 B, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Senin (27/1/2020).
Dalam laporannya korban mengaku barang-barang berharga miliknya di dalam kamar hilang. Sebelumnya, polisi juga menerima laporan kasus serupa dengan korban Benny (30) dan Corneliske Josephine De Ruiter (55).
“Total kerugian dari ketiga korban mencapai Rp175 juta. Sesuai dengan keterangan korban, saat kejadian mereka sedang di luar rumah untuk bekerja,” jelas AKBP Wayan Jiartana.
Berbekal ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari rekeman CCTV di TKP, para pelaku dapat diringkus di sebuah rumah Jalan Benesari nomor 40 Kuta, Badung, Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kepada polisi, pelaku mengakui sudah tiga kali beraksi yakni di rumah Jalan Raya Sesetan gang Ikan Pari No. 3B Sesetan, Denpasar Selatan, Jalan Penyaringan gang Telabah Mentari No. 9C Sanur Kauh, Denpasar Selatan dan rumah di Griya Asri Jalan Penyaringan nomor 3 B, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
“Pelaku mencari rumah kosong yang ditinggal oleh korban. Setelah merusak kunci pintu dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan, mereka mengambil barang milik korban,” beber Waka Polresta Denpasar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan kunci rumah, obeng, pisau dan alat yang digunakan beraksi.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mp/aw)