DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wanita bernama Putri Indrayani (29) asal Cianjur, Jawa Barat yang menjadi terdakwa kasus narkotika hanya bisa memohon pengampunan saat dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) NL Wayan Adi Antari menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu yang beratnya 0,65 gram.
Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Putri Indrayani dengan dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Ehstar Oktavi, Kamis (6/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengajukan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Diuraikan jaksa, kasus yang menyeret terdakwa berawal ketika ia memesan sabu melalui handphone kepada seseorang yang diketahui bernama Boy, Minggu (15/9/2019) siang.
Sabu seharga Rp700 ribu tersebut kemudian diambil di toilet toko modern Jalan Nakula, Kuta. Oleh terdakwa sabu dibawa pulang ke kosnya di Pondok Pramesti, Jalan Dewi Sri II, Denpasar.
Di kamar kos, satu paket sabu yang dia beli dibagi menjadi tiga klip plastik kecil. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali memesan sabu dengn harga yang sama kepada Boy, dan mengambilnya di sebuah bak sampah Jalan Sunset Road, kuta.
Paket sabu yang dibeli kedua, kembali dipecah menjadi tiga paket klip plastik. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi Vella dan Yunita yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Gelael Jalan Raya Kuta.
Namun ketika baru tiba di lokasi pertemuan dan belum turun dari motor, terdakwa dihadang petugas kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dari dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam plastik klip dengan berat total 0,65 gram,” sebut jaksa. (mp/aw)