DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tak butuh waktu lama polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap Senawati Candra (55) bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang di Jalan Ahmad Yani Utara gang Merpati nomor 183 Denpasar Utara.
Pelakunya bernama Sakim Fadilah (38). Pelaku merupakan teman anak kandung korban yang pertama bernama Andi.
Waka Polresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana menerangkan, sebelumnya tersangka datang ke TKP karena ada janji dengan Andi untuk melihat ayam, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka kemudian berangkat menuju lokasi tempat melihat ayam di Jalan Selayar, Denpasar.
“Anak korban mempunyai usaha jualan ayam berkisar dan ayam cemani. Pelaku dan anak korban lalu pergi melihat ayam yang berjarak 500 meter dari rumah korban,” ucap Waka Polresta, Jumat (7/2/2020).
Sekitar pukul 12.00 Wita keduanya kembali ke rumah korban. Di sana anak korban pamit ke warung untuk membeli rokok, sedangkan tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan alasan mengambil helm.
Sebelum masuk, pelaku terlebih dulu mengambil batu yang ada di teras depan rumah korban. Batu tersebut lalu digunakan memukul kepala korban yang saat itu duduk di depan rumah.
“Korban bangun berusaha berlari ke dalam kamar dan dikejar oleh pelaku. Di kamar, pelaku kembali memukul kepala dan wajah korban menggunakan botol parfum,” terang Waka Polresta.
Setelah menganiaya korban, pelaku membersihkan noda darah yang ada di tangan, kaki serta pakaiannya. Pelaku kemudian membuang batu dan botol yang digunakan untuk memukul ke tanah kosong samping rumah korban.
Tak berselang lama, Andi datang dari membeli rokok di warung. Pelaku lalu minta diantar pulang ke kosnya di Jalan Salawati, Denpasar.
“Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya yang baru pulang dari sekolah. Saksi lalu menghubungi kakaknya bernama Andi, dan mengabarkan ibu mereka meninggal di kamar dengan posisi luka dan berdarah. Andi dan pelaku kemudian kembali di TKP,” beber Waka Polresta.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP. Dari hasil keterangan saksi-saksi, polisi mencurigai pembunuh janda beranak 4 tersebut adalah Sakim Fadilah.
“Saat itu juga Sakim diamankan di TKP dan dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku yang berteman sejak dua tahun lalu dengan anak korban (bukan mantan karyawan) mengaku nekat membunuh janda beranak 4 itu lantaran sakit hati karena sering dimaki-maki.
“Pelaku mengatakan sering dimarahi dan dicaci-maki oleh korban dengan kata-kata tidak pantas. Di sana lalu muncul dendam. Saat melihat korban sendirian di rumah, timbul niat pelaku membunuh korban,” beber AKBP Jiartana.
Saat disinggung mengenai kabar bahwa anak kandung korban turut terlibat dalam kasus tersebut, Waka Polresta menyatakan untuk saat ini hanya Sakim Fadilah yang terbukti bersalah.
“Dari pengakuan tersangka, dia mengaku sendirian membunuh korban. Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman untuk kasus ini,” jelas Waka Polresta Denpasar. (mp/aw)