DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria warga negara Hongkong bernama Ho Ping Kwong (43) yang menjadi terdakwa dalam kasus membawa narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram ke Bali terancam pidana mati.
Dalam sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suryadnyana menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor,
atau menyalurkan Narkotika Golongan 1, beratnya melebihi lima gram yakni sabu seberat 3.060 gram,” kata jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Wayan Gede Rumega, Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa diseret ke pengadilan setelah sebelumnya ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat lulusan S2 Komunikasi di negaranya ini bermula ketika ia bertemu seseorang bernama Hung Tsai, Jumat (29/11/2019).
Di sana terdakwa disuruh untuk menemani orang bernama Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.
“Saat itu terdakwa dijanjikan jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan ongkos atau upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong. Oleh karena pada saat itu terdakwa memang sangat membutuhkan uang, sehingga terdakwa bersedia untuk memenuhi permintaan Hung Tsai,” beber jaksa.
Selanjutnta terdakwa berangkat ke Thailand bersama Jacky. Setibanya di Thailand terdakwa bersama Jacky menginap di Hotel Asia Airport. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai warganegara Thailand.
Pada saat itu terdakwa diberikan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2019) terdakwa berangkat ke Bali membawa koper warna hitan yang berisi sabu dengan menggunakan penerbangan pesawat Thai Lion Air SL 258.
Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan gelagat terdakwa.
Tidak hanya itu, petugas yang memeriksa koper terdakwa dengan X-Ray melihat benda mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukat Bandara Ngurah Rai Bali menghubungi pihak Polresta Denpasar untuk bersama-sama memeriksa isi dalam koper.
Ketika isi koper dibuka ditemukan 13 paket plastik sabu. Ketika ditimbang, sabu tersebut mempunyai berat kotor 3.206 gram atau dengan berat bersih 3.060 gram. (mp/aw)