Lindungi Konsumen, Diskoperindag Jembrana Tera Ulang Timbangan Pedagang

Petugas UPT Metrologi Legal Buleleng melakukan sidang tera ulang timbangan sejumalh pedagang di pasar Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana, Rabu (26/2/2020).

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Diskorindag Kabupaten Jembrana bersama UPTD Metrologi Legal Buleleng melakukan sidang tera ulang kepada  sejumlah pedagang di pasar Anyar Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana, Rabu (26/2/2020).

Sidang tera ditujukan kepada pedagang yang menggunakan alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Dilakukan guna mengantisipasi adanya timbangan atau alat ukur yang dicurangi oleh pedagang hanya untuk mencari keuntungan.

Lebih dari 50 timbangan atau alat ukur berbagai jenis milik pedagang di pasar Anyar Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menjalani sidang tera ulang.

Petugas Tera Ulang Metrologi Legal Buleleng Dewa Putu Widiana Putra mengaku kerap menemukan besi atau mahnet atau karet pada timbangan atau alat ukur yang ditera.

Alat-alat ini biasanya digunakan oleh pedagang untuk membuat timbangan tidak seimbang lagi sehingga akan menguntungkan pedagang.

Dengan menjalani sidang tera ulang inilah, timbangan yang dicurangi nantinya akan dibersihkan dari alat-alat tersebut dan akan dibuat kembali normal.

Dengan tera ulang wajib dilakukan sesuai regulasi metrologi regals.Tujuannya untuk melindungi dan menjamin masyarakat dari kebenaran dan ketepatan ukuran saat bertransaksi.

“Selama ini kesadaran masyarakat untuk tera ulang, masih kurang terutama timbangan kecil sehingga kami mendatangi pedagang di pasar- pasar untuk menera ulang timbangan. Meski ada beberapa diantaranya yang dengan kesadarannya sendiri menera-ulangkan timbangannya ke bidang metrologi,” ujar Widiana Putra.

Dia menambah tera ulang harus dilakukan setiap satu kali dalam setahun tahunnya untuk mendapat keakuratan ukuran yang dipersyaratkan. Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha mentaati ketentuan regulasi metrologi legal dengan peneraan ulang, baik yang dilakukan ke tempat pemakai seperti di SPBU, atau alat-alat yang bisa dibawa untuk diteraulangkan di kantor.

Sidang tera ulang yang dilakukan petugas UPT Metrologi Legal Buleleng dan Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana dilakukan untuk mengantisipasi aksi curang pedagang dengan menambah pemberat pada timbangan atau alat ukur yang dipakai hanya untuk mencari keuntungan semata.

Dalam sidang tera ulang timbangan atau alat ukur ini tidak saja body timbangan yang dibersihkan petugas dari benda-benda yang bisa membuat timbangan atau alat ukur ini tidak seimbang, tapi juga batu timbangan dibuat sesuai dengan berat yang tertera sehingga tidak ada lagi timbangan yang tidak sesuai yang dapat merugikan konsumen dan pedagang.

Apalagi pasar Anyar Banjar Tengah, Jembrana sejak tahun 2019 kemarin telah dicanangkan sebagai pasar tertib ukur.(mp/ka-ak)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.