Oleh karenanya, imbuh Arif, Potensi pelanggaran Pilkada serentak Tahun 2020 sebagai berikut adanya black campaign, Coklit tidak langsung, kampanye di luar jadwal, pelibatan PNS/ Kepala Desa dalam kampanye, pemasangan alat peraga yang sama dengan KPU, penggunaan fasilitas Negara, intimidasi dalam pemungutan suara dan penyelenggara tidak netral.
Integritas dan Profesionalitas Penyelengara, sebagai pengawas pemilu jangan sampai tergelincir dengan pertarungan politik. Panwas tidak berada pada dinamika perebutan kekuasaan pada Pilkada. “Kebatilan yang terorganisir akan mengalahkan kebenaran yang terorganisir,” jelasnya.
Dalam paparanya Praktisi Pemilu I Made Wena, Pilkada yang berintegritas adalah Pilkada yang dilaksanakan dalam suatu kesantunan yang utuh, sehingga memiliki kewibawaan berdasarkan prinsip pada moral dan etika berbangsa dan bernegara. Integritas dalam kearifan lokal Bali, yaitu Trikaya Parisuda, adanya kesejalanan antara Pikiran, Perkataan dan Perbuatan.
“Pilkada yang berintegritas dapat terwujud kalau semua pihak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan mekanisme yang tepat,” pungkasnya.(*mp/nat)