TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menyelengarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik kepada Perbekel se-Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan, Kamis (12/3/2020.
Bimtek kali ini menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa serta dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Putu Suntika.
Dalam laporan kegiatan Bimtek ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Tabanan, Desak Made Raka Yoli mengatakan bahwa bimtek tersebut bertujuan agar Pemerintah Desa yang merupakan Badan Publik mampu melaksanakan pelayanan informasi publik desa. Serta mengenai tata kelola informasi publik sesuai standar dari Komisi Informasi.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan, Drs I Putu Dian Setiawan dalam sambutannya mengatakan dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pilar penting yang akan mendorong iklim transparansi disegala hal yang dibutuhkan oleh setiap elemen masyarakat.
Dian mengajak para Perbekel di Tabanan untuk menyukseskan Program Rencana Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan korupsi serta dengan keterbukaan informasi publik ini masyarakat mendapat informasi yang akurat terpercaya. “Melalui bimtek ini kami mengajak para Perbekel ikut menyukseskan Program Rencana Aksi KPK dalam upaya pencegahan korupsi serta nantinya informasi tersebut sebagai penyeimbang berita palsu (hoaks) di media sosial secara tidak langsung mengedukasi masyarakat agar memiliki referensi untuk memperoleh informasi yang akurat dan palid”, tuturnya.
Dian memaklumi minimnya sumber daya dalam hal IT di desa namun, pihaknya membuka diri untuk berkoordinasi dan konsulidasi untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami Dinas Komunikasi dan Informatika selalu membuka pintu kepada Perbekel dalam koordinasi dan konsulidasi tentang keterbukaan informasi publik khususnya desa. Kami berharap Pemerintah Desa di Kabupaten Tabanan sudah dapat menyajikan informasinya secara digital. Dan juga dapat memanfaatkan jaringan wifi yang ada di desanya masing – masing serta ikut menjaganya,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut pula Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa memberikan materi pelayanan informasi publik di desa sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Astapa mengatakan bahwa desa merupakan Badan Publik sehingga harus melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pihaknya sebagai komisioner mempunyai tugas dalam sengketa informasi. Astapa berharap pemerintah desa melaksanakan UU tersebut sebagai upaya transparansi tata kelola pemerintahannya. “sebagai pembuka kami sampaikan beberapa video serta gambar tentang sengketa informasi yang pernah ada dan kami kerjakan”, paparnya.
Dilain pihak, narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Putu Sundika menyampaikan materi daftar informasi dan Dokumentasi Publik. Sundika menyampaikan bahwa dalam pelayanan informasi publik harus memperhatikan kesiapan informasi serta dokumentasi dalam bentuk sebuah daftar. Hal tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam memilih informasi yang diinginkannya. “Badan Publik harus membuat Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik untuk memudahkan masyarakat jika menginginkan suatu informasi”,imbuhnya.(mp/rls)