
Lajut Ariadi, produksi minuman alkohol hasil destilasi alami sudah dibatasi oleh bahan baku yang berasal dari alam itu sendiri. Berapa produksi tuak, buah atau bahan lainnya yanga da di tingkat petani bisa dikotrol sejak dini misalnya dari luasan lahan. Tidak mungkin ada produksi akohol melimpah ditengah produki bahan baku yang lagi menurun, dan sebaliknya jika produksi akohol berlimpah ditengah bahan baku alami yang terbatas pasti bisa diduga menggunakan bahan-bahan sintetis. Jadi pola kontrol yang saling menguntungkan perlu dibangun sehingga visi dan misi Pergub No 1/2020 bisa tercapai, ungkapnya.
Soal pemasaran, Bali adalah pasar yang besar, peluang pasar akohol atau Wine Alami lokal cukup dibuka 20 % saja, sisanya 80% silahkan dipasok dari industri besar atau sumber-sumber lainnya. Peluang pasar 20 % itu sudah lumayan menggerakan perekonomian masyarakat lokal.
Tidak itu saja kedepan di Tabanan bisa dikembangkan Wisata Wine (Wine Tour) sehingga industri akohol hasil destilasi lokal tidak sekedar soal minuman keras (miras), tetapi juga memiliki demensi ekonomi kerakyatan, adat/budaya dan pelestarian alam sehingga torbosan ini benar-benar memberi dampak luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat pedesaan khususnya petani yang ada di Tabanan. Semua perlu pengaturan dan harus dicoba sehingga kedepan Kabupaten Tabanan bisa menjadi barometer produksi Wine Alami yang diperhitungkan banyak kalangan, pungkas Ariadi. (mp/kr)