BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 64 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Singaraja, menjalani asimilasi di rumahnya sebagai dampak atas mewabahnya Covid-19 yang kian massif.
Pembebasan narapidana asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penganggulangan penyebaran Covid-19 berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 serta Kepmekumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, pihaknya mengusulkan sekitar 64 orang napi sampai 7 April 2020 mendatang. Para napi menjalani asimilasi berasal dari beragam kasus, terkecuali untuk napi dalam kasus korupsi dan narkoba.
Nah, dari 64 orang tersebut, napi yang telah memenuhi syarat hingga Jumat (3/4/2020) ini baru 47 orang. Mereka sudah menjalani setengah masa pidana, dan 2/3 masa hukumannya tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan, 6 orang dari 47 napi itu, sudah mendapatkan SK Integrasi.
“Rinciannya, 3 orang bebas bersyarat dan 3 orang cuti bersyarat. Selebihnya lagi 23 orang sementara masih verifikasi berkas ke Bapas Kelas I Denpasar,” ungkap Kalapas Mut Zaini dihubungi Jumat (3/4/2020).
Terkait pengawasan Kalapas Zaini, menjelaskan, nantinya adalah dari Balai Pemasyarakatan, dan bukan pihak Lapas Singaraja.
“Ya, menjalani asimilasi di rumah sampai tanggal integrasi keluar. Tidak boleh keluar rumah, ikut karantina mandiri untuk menghindari Covid-19,” imbuhnya.
Kemudian, usai menjalani asimilasi, pihak Bapas akan mengkonfirmasi ulang ke pihak Lapas Kelas IIB Singaraja. Namun, bila surat keputusan terkait integrasi sosial belum datang, maka pihak Lapas akan melaporkan ke Bapas untuk melaksanakan integrasi sosial pada napi yang telah melakukan asimilasi.
“Yang jelas, keenam Napi ini mereka sudah punya SK bebas bersyarat, jadi tinggal 2-3 bulan saja. Jadi kalau cuti bersyarat itu diberikan kepada narapidana yang pidananya di bawah 1 tahun 6 bulan. sedangkan kalau bebas bersyarat diberikan kepada mereka yang pidananya di atas 1 tahun 6 bulan,” tandasnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Singaraja menampung sebanyak 276 orang. Rinciannya, narapidana sebanyak 190 orang dan tahanan sebanyak 86 orang.(mp/ar)