BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Ketika pemerintah mengimbau masyarakat untuk berdiam di rumah guna memutus rantai persebaran covid-19, justru di Buleleng ada sekelompok orang nekat melakukan judi cap jiki.
Akibatnya kegiatan tersebut pun terpaksa dibubarkan oleh aparat Danramil Sawan.
Danramil Sawan, Lettu Arh Putu Darma Setiawan membubarkan paksa judi Cap Jiki di Banjar Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 00.30.
Pembubaran paksa judi Cap Jiki yang dihadiri puluhan bebotoh di sebuah rumah bekas kawasan lokalisasi itu, berawal dari laporan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Danramil Darma terjun bersama anggota menuju lokasi perjudian tersebut.
Danramil Darma seijin Dandim 1609/Buleleng menjelaskan, pembubaran paksa dilakukan seiring himbauan pemerintah melarang berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tengah pandemi wabah virus Corona (Covid-19).
Namun, tampaknya himbauan bersifat larangan itu, tak berlaku untuk bebotoh judi Cap Jiki. Tak pelak, pihaknya pun memutuskan membubarkan paksa kerumunan bebotoh jumlahnya lebih dari 25 orang didalam ruangan cukup tersembunyi bekas Cafe Sampurna Bungkulan.
“Kita selalu upayakan langkah persuasif dulu, meski akhirnya harus membubarkan paksa judi cap jiki karena menciptakan keramaian ditengah pandemi virus corona,” kata Danramil Darma, Minggu (10/5/2020).
“Kami tidak melakukan penangkapan, baik terhadap penyelenggara, bandar ataupun bebotoh di lokasi judi cap jiki meski sejatinya perbuatan itu, melawan hukum,”katanya. (mp/ar)