MANADO, MEDIAPELANGI.com –Kepolisian Daerah Sulawesi Utara ( Sulut) melakukan penangkapan AEN pada Minggu (21/6/2020) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara.
Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket berisi sabu.
“Adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” kata Raswin di Mapolda Sulut, Selasa (30/6/2020).
Setelah diperiksa urinenya, Raswin mengatakan, AEN dinyatakan memang mengonsumsi sabu. Dari tangan AEN, polisi menyita sabu seberat 2,84 gram. Ada resi bukti pengiriman paket sabu itu juga ditemukan bersama AEN.
AEN mohon maaf kepada seluruh jajaran pengurus partai dari pusat sampai ranting.
Ia menambahkan, permohonan maaf itu juga kepada ibu, istri, dan anaknya, serta seluruh konstituen yang memilihnya.
“Saya mohon maaf,” kata AEN, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Dia mengaku sudah mengenal narkoba sejak lama, yakni sejak tahun 2002, sebelum menjadi anggota dewan.
“Parahnya itu enam bulan belakangan ini,” katanya lagi.
AEN menambahkan baru kali ini dirinya tertangkap petugas kepolisian. Namun, ia bersyukur dengan adanya kejadian tersebut.”Berterima kasih kepada Dirresnarkoba yang telah menangkap saya,” katanya pula.
Ia pun berterima kasih kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena mungkin dengan kejadian ini dirinya bisa berhenti menggunakan narkotika.
Keinginan saya, pertama saya ingin sembuh. “Saya ingin cepat proses hukum ini selesai dan siap menjalaninya,” katanya lagi.
Karena perbuatannya, AEN terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(ant)