DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Tim Resmob Polda Bali menangkap buronan kasus penggelapan dan/atau kasus penipuan berinisial YS di salah satu hotel wilayah Denpasar, Bali.
“Iya benar pelaku sudah ditangkap pada Rabu (8/7) pukul 07.00 WITA. Pelaku merupakan buronan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Pemalsuan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (10/7/2020) malam.
Ia mengatakan dalam kasus ini, tersangka YS bekerjasama dengan rekannya tersangka LL alias Hj ML.
Modus yang digunakan para tersangka, yaitu saat melakukan perikatan perjanjian akta pengakuan utang di hadapan notaris, tersangka memberikan jaminan sertifikat menggunakan figur atau orang yang tidak sebenarnya atau palsu.
“Sehingga dari kejadian itu, korban yang bernama Hermawan Susanto mengalami kerugian sebesar Rp4,6 miliar,” katanya lagi.
Sebelumnya, polisi telah menerima laporan terkait keberadaan YS di Bali dan dari informasi tersebut bahwa tersangka berada di salah satu hotel wilayah Teuku Umar, Denpasar.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Resmob Polda Bali, untuk dilakukan pemeriksaan awal. Kemudian, melakukan pengecekan kesehatan tersangka berupa rapid test ke Biddokkes Polda Bali.
Saat ini tersangka sudah diserahkan kepada penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka YS pindah ke Bali sudah satu bulan. Saat ini kami bantu penangkapan saja, sampai saat diserahkan belum ada tersangka lainnya,” kata Dodi pula.