BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Kelian Adat Desa Pengastulan, Jero Mangku MS dikabarkan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Buleleng.
Dari informasi dihimpun, Jero Mangku MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli terhadap PT Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan.
Seijin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto membenarkan penahanan kelian adat Desa Pengastulan tersebut.
Kasat Vicky menyebut, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. setelah ada pihak yang melaporkan dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya.
“Sudah, sudah ditahan. Terkait materinya belum bisa saya sampaikan. Karena dari keterangan Mangku (Jero Mangku MS) masih ada indikasi lain,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis (9/7/2020).
Kasat Vicky mengaku, pihaknya telah meminta keterangan kepada empat orang saksi termasuk saksi yang diduga terkait dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. Kasus dugaan pungli ini sudah mencuat sejak 2019 lalu, namun dilaporkan belum lama ini.
“Saksi-saksi sudah diperiksa ada empat orang yang kami mintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tapi kami masih kembangkan lagi siapa saja yang terlibat, nanti saya ekspose ya, belum bisa saya sampaikan materi penyelidikannya,” jelasnya.
Sementara, informasi dari sumber yang namanya enggan dikorankan, Jro Mangku MS diduga telah melakukan pungli terhadap PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan sebesar Rp 130 juta. Namun, uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk KY, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pengastulan.
Dugaan pungli berujung kasus itu bahkan sempat dimediasi melalui Kerta Desa dengan kesanggupan untuk mengembalikan uang pungli tersebut. Atas dugaan pungli tersebut, KY sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019.
Hasilnya, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY mangkir dan belum mengembalikan uang pungli tersebut.
“Uang pungli sebesar Rp 130 juta itu dibagi-bagi kepada 7 orang. Rinciannya, Jro Mangku MS mendapat Rp 44,5 juta, KY,Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KSD Rp 15 juta dan Jro Mangku KM Rp 13 juta,” ujar sumber.
Selain Jro Mangku MS dan KY, mereka telah mengembalikan uang pungli itu kepada Desa Adat Pengastulan melalui Kerta Desa.
Hanya saja, disebutkan KSD hanya mengembalikan sebesar Rp 6,3 juta karena uang tersebut terlanjur dipakai untuk pembuatan pondasi balai kulkul dan biaya pemasangam listrik.
“Begitu juga MS mengaku sudah menggunakan uang itu untuk biaya ukir balai banjar sehingga hanya mengembalikan sebesar Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Pihak Jro Mangku MS mengaku, penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, ia malakukan pungli itu tidak sendirian dan dilakukan secara bersama-sama dengan para pihak tersebut.
“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan para pihak yang ikut menerima aliran uang pungli tersebut,” pungkas kerabat Jro Mangku M.(mp/ar)