MATARAM, MEDIAPELANGI.com – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan salah seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba berinisial SH menyembunyikan sabu-sabu dalam mulutnya ketika polisi datang melakukan penggerebekan.
“Begitu melihat petugas datang, salah seorang pelaku (inisial SH) berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikannya dalam mulut,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat.
Modus SH menyembunyikan sabu-sabu kemasan plastik di dalam mulut terungkap dari kecurigaan petugas. Ketika itu, pelaku terlihat bicara sambil mengunyah sesuatu. Saat diminta buka mulut, modusnya pun terbongkar. Satu klip plastik bening berisi sabu-sabu ditemukan.
“Jadi waktu itu dia ngomong sambil mengunyah sesuatu, karena curiga, kita minta dia buka mulut dan ternyata ada bungkusan plastik, setelah dia keluarkan dan periksa, isinya sabu,” ujarnya.
Aksi Penggerebekan SH yang berada di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson ini terlaksana pada Selasa (25/8) dini hari, di rumah pelaku kedua berinisial S, di wilayah Karang Bagu.
“Pas polisi datang ke rumahnya, mereka sedang berdua di dalam kamar,” ucap dia.
Sama dengan SH, S berupaya menghilangkan barang bukti lainnya. Melalui jendela kamarnya, S membuang pipet kaca.
“Jadi berkat kesigapan anggota di lapangan, aksi mereka ini terbongkar. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk pipet kaca yang dibuang S itu ditemukan di aliran kali kecil, pas di bawah jendela kamarnya,” kata Joni.
Lebih lanjut, Joni menyampaikan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari penangkapan kedua pelaku berjumlah tiga poket siap edar dengan berat bruto 1,78 gram.
Seperangkat alat isap, uang tunai Rp1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku turut diamankan.
Karena perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram terancam sangkaan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Karena urine mereka positif mengandung zat metamfetamin, kandungan sabu-sabu, makanya turut kita terapkan pasal 127,” katanya.(ant)