TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebuah mobil Pick Up dicuri di halaman Kantor Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali, kendaraan itu kemudian dijual sebagai barang rosokan di wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan.
Modus ini terungkap setelah unit Reskrim Polsek Kerambitan diback up Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap I Wayan Asep Saputra (32) warga beralamat di Banjar Dinas Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Pencurian bermula pada Kamis (27/8/2020) ketika korban I Made Suryana (52) mengambil mobil Pick Up DK 7514 TA warna biru yang terparkir dihalaman Kantor Desa Baturiti. Tetapi setelah korban sampai ditempat parkir mobil tersebut korban tidak menemukan mobil yang biasanya diparkir dihalaman Kantor Desa. Korban menduga mobil tersebut dipinjam oleh warga, karena mobil tersebut biasa dipinjam warga. Diapun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kerambitan,”ujar Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres, Sabtu (29/8/2020)
“Setelah kita selidiki ternyata diketahui kendaraan tersebut sudah dipreteli dan sudah berada di wilayah Kediri, Pick Up ini dijual dengan harga Rp 4,5 juta,”kata Subagia.
Mobil milik Korban yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan di pengepul barang rongsokan miliknya Pak Dori di wilayah Desa Kediri, dari hasil interogasi dengan Pak Dori menyebutkan mobil tersebut dapat dibeli seharga Rp 4,5 juta, dari perantara temannya yang bernama Pak Taufik, dan Mobil tersebut langsung dibongkar dipotong-potong dijadikan barang bekas rongsokan.
Sedangkan saksi Taufik menyebutkan hanya disuruh menjualkan oleh pelaku I Wayan Asep Saputra alias Asep,
Saat ini kasus tersebut dalam proses Penyidikan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kerambitan, tegas Kasubbag Humas.(mp/ka)