TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Bali, ditutup untuk pelayanan masyarakat, karena puluhan aparatur sipil negara (ASN) setempat harus menjalani tes usap setelah dua ASN setempat dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
“Sejak 8 September lalu, layanan Kantor Bakeuda ditutup, sehingga berdampak pada layanan pembayaran pajak, pajak hotel, restoran, hiburan, BB-P2 dan BPHTB. Selama penutupan, pembayaran dilakukan secara online,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, dr Nyoman Suratmika di Tabanan, Kamis (10/9/2020)
Setelah penutupan Kantor Bakeuda Tabanan akibat dua ASN setempat yang terpapar COVID-19, setiap harinya petugas telah melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan yang lebih meluas lagi.
Nyoman Suratmika menjelaskan saat ini dua ASN yang dinyatakan positif COVID-19 dan telah melakukan karantina mandiri.
“Dua ASN saat ini dikarantina mandiri. Untuk langkah pencegahan, kami telah melakukan ‘tracking’ terhadap dua orang ASN yang positif COVID-19 dan 62 orang ASN sekarang menjalani proses pemeriksaan swab,” ujar Nyoman Suratmika.
Sebelum terpapar virus COVID-19, dua ASN tersebut sudah dalam keadaan sakit pada hari Minggu (6/9/2020), lalu dilakukan tes usap hingga akhirnya dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
Hingga Kamis (10/9), di Kabupaten Tabanan tercatat 80 pasien yang sedang menjalani perawatan positif COVID-19 dengan total 339 kasus konfirmasi positif COVID-19. Jumlah kasus yang sembuh sebanyak 251 orang dan meninggal dunia sebanyak delapan orang.