fbpx

Bawaslu Tabanan Periksa Perbekel, BPD dan Kaur Desa Terlibat dalam Tim Kampanye Paslon Pilkada 2020

Bawaslu Tabanan Periksa Perbekel, BPD dan Kaur Desa Terlibat dalam Tim Kampanye Paslon Pilkada 2020

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan klarifikasi terhadap temuan adanya 2 Perbekel, 10 Kaur Desa Kaling, 1 staf Desa, 2 Pegawai BUMD, 23 pegawai kontrak dan 19 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 10 Wilayah Kecamatan se- Kabupaten Tabanan.

Hal itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menemukan dalam daftar tim kampanye Bakal Calon Kepala Daerah yang disetor saat pendaftaran ke KPU Tabanan.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Tabanan memanggil dua Prebekel yang tercatat dalam Tim kampanye pasangan Cabup dan Cawabup pilkada Tabanan 2020. Dan melakukan klarifikasi terkait dengan larangan terlibat berpoilitik praktis dengan tercatat sebagai Tim Kampanye yang diserahkan ke dua Paslon ke KPU Kabupaten Tabanan pada saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon tanggal 4 dan 5 September 2020.

Hasil temuan Bawaslu Tabanan yang terdaftar pada Tim Kampanye Jaya-Wira ada 2 orang Perbekel, 17 Anggota BPD, 10 Kaur Kepala, 1 Kaur Desa dan 23 Tenaga Kontrak pemerintah daerah, 2 Pegawai PDAM dan 1 staf kantor desa. Dari tim Kampanye Panji-Budi yaitu: 2  Anggota BPD.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan, nama tersebut yang tercatat dalam Tim Kampanye telah yang dipanggil melakukan klarifikasi ke Bawaslu Tabanan. ujarnya kepada media, Sabtu (19/9/2020).

Menurut I Made Rumada, klarifikasi itu dilakukan sebagai bentuk menjaga netralitas perbekel, BPD, Kaur, dan Pegawai kontrak daerah dalam pilkada Tabanan 2020.

Ini sesuai dengan Undang – Undang no 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1),  Undang-undang 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang Pemerintah desa.

“Bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan.

“Rumada minta ini juga sebagai teladan Kepala Desa/ Prebekel yang lain, jangan sampai ini terjadi lagi. Ada Prebekel terdaftar dalan tim kampanye. Kami melakukan pencegahan,  kenapa orang yang dilarang juga ikut dalam  Tim kampanye calon,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, kata Rumada, masing masing  beralasan jika tak mengetahui jika namanya masuk tim kampanye. Sebab tidak ada konfirmasi dan baru diketahui stelah dapat surat dari Bawaslu Tananan.

“Sementara mengenai sanksi, pihaknya masih akan melakukan penelitian dan lebih lanjut Bawaslu Tabanan merekomendasikan kepada KPU Tabanan yang dilarang menjadi tim kampanye paslon sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan disampaikan kepada partai pengusung paslon,” tegas Rumada.(*mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.