JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang di anggap melanggar peraturan yang ada.
Puluhan spanduk dan baliho ini ditertibkan lantaran dipasang di tempat yang bukan merupakan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta tidak sesuai dengan desain spanduk dan baliho yang ditentukan oleh KPU, kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Senin (2/11/2020).
Menurut dia, ini untuk awal penertiban ini dilakukan di dua kecamatan yang ada yakni Jembrana dan Negara dan nantinya akan terus berlanjut ke kecamatan lainnya di Kabupaten Jembrana,”ujarnya.
Lantaran banyaknya spanduk dan baliho paslon yang melanggar, Bawaslu Jembrana mengaku telah bersurat kepada tim sukses masing- masing paslon untuk menertibkan sendiri spanduk dan baliho yang melanggar sebelum nantinya diturunkan paksa petugas,”tegasnya.(mp)