PURWOKERTO, MEDIAPELANGI.com – Seorang warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Lanny Irawati Irwanto (51) mengharapkan adanya kesamaan di depan hukum atas kasus dugaan tindak pidana sumpah palsu yang dia laporkan dan akan segera disidangkan.
“Kasus dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberi keterangan tidak benar dalam suatu akta sesuai dengan Pasal 242 dan 266 KUHP ini sudah saya laporkan ke Polresta Banyumas pada tanggal 26 Mei 2020,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dalam hal ini, dia melaporkan rekan-nya berinisial DS (47), warga Purwokerto, yang diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu tersebut.
Menurut dia, sumpah palsu dan memberikan keterangan tidak benar itu dilakukan DS untuk menggandakan tiga sertifikat tanah dengan nomor 460, 461, dan 472 yang sebelumnya dijaminkan kepadanya.
“Setelah saya cek ke BPN, ternyata benar kalau DS telah menggandakan sertifikat yang dijaminkan ke saya. Saya pun berkoordinasi dan memenuhi persyaratan yang diminta BPN, ternyata sertifikat yang di tangan saja justru diminta oleh BPN, sehingga saya akhirnya membuat laporan dugaan sumpah palsu yang dilakukan DS tersebut ke polisi,” katanya menjelaskan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, penyidik Polresta Banyumas akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2020 menetapkan DS sebagai tersangka kasus dugaan sumpah palsu dan memberikan keterangan tidak benar tersebut
Akan tetapi selama ditangani di Polresta Banyumas, lanjut dia, DS tidak ditahan dan hanya diwajibkan apel dua kali dalam seminggu.
“Saat ini, kasus tersebut sudah pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Purwokerto pada tanggal 5 November,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Lanny mengaku telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Purwokerto guna meminta adanya kesamaan perlakuan di mata hukum atas kasus dugaan sumpah palsu dan memberikan keterangan tidak benar yang melibatkan DS.
Menurut dia, harapan tersebut didasari kasus serupa yang ditangani oleh salah seorang pengacara di Purwokerto. “Kebetulan saya tanpa pengacara,” ucap-nya.
Dalam kasus yang ditangani pengacara tersebut, kata dia, dua terdakwa kasus sumpah palsu dan memberi keterangan tidak benar, yakni Srs dan Kzn harus menjalani masa penahanan sejak berstatus tersangka.
Bahkan, lanjut dia, salah seorang di antaranya telah divonis 7 bulan penjara, sedangkan terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan.
“Apakah karena Pak Srs itu hanya seorang penjual nasi goreng dan Pak Kzn merupakan seorang buruh sehingga harus ditahan, sedangkan DS pengusaha toko emas sehingga tidak perlu ditahan. Padahal, Pak Srs hanya satu sertifikat, sedangkan DS ada tiga sertifikat,” ungkap-nya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan adanya penegakan hukum dan rasa keadilan dalam proses penyidikan serta peradilan dengan asas persamaan warga negara di mata hukum.(ant)