JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Terpidana kasus korupsi “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra menyebut awalnya ia tidak ingin dibantu jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus persoalan hukumnya.
“Saya tidak ingin Pinangki membantu saya dan masalah hukum saya, dari awal saya tidak ingin Pinangki ikut campur karena ‘confict of interest’ dan mencampuradukkan masalah saya,” kata Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).
Keengganan Djoko itu ia sampaikan setelah Pinangki menemuinya di kantor Djoko di Kuala Lumpur pada 12 November 2019. Pertemuan itu juga dihadiri oleh seorang pengusaha rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat.
“Saat itu mereka datang mau kunjungan, karena saya sudah lama tidak pulang ke Jakarta jadi saya minta perkenalkan pengacara yang bagus,” ungkap Djoko Tjandra.
Nama Djoko Tjandra masuk dalam “red notice” Interpol sejak sekitar satu bulan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 12 pada Juni 2009 yang menyatakan ia bersalah dan harus divonis 2 tahun penjara sehingga sejak 2009, Djoko Tjandra tidak kembali ke Indonesia.
“Karena dia (Pinangki) jaksa saya tidak ingin mendengar lebih jauh, tapi saya menceritakan duduk perkara kasus saya. Hanya saya tekankan bahwa karena ‘Anda adalah PNS, saya tidak bersedia berhubungan secara hukum, tapi saya menjelaskan boleh memperkenalkan pengacara-pengacara yang menurut Pinangki bisa membantu saya,” ujar Djoko Tjandra menjelaskan.
Atas permintaan Djoko Tjandra tersebut, Pinangki lalu membawa seorang advokat bernama Anita Kolopaking pada pertemuan 19 November 2019 di Kuala Lumpur untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.(ant)