TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (39) alias Surya Brasco pelaku penusukan terhadap DRH I Made Kompyang Artawan (47) warga Banjar Darma Tengah, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Bali hingga tewas di jalan Umum Desa Riang, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 18.30 Wita terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasubag Humas Iptu I Nyoman Subagia, Rabu (24/3/2021).
Menurut dia sebelum kejadian sekitar pukul 18.30 Wita pelaku memarkir sepeda motor di depan rumahnya, saat itu korban datang dan menghampiri pelaku yang membuat pelaku menjadi emosi.
Saat itu posisi pelaku dan korban duduk diatas sepeda motor masing-masing, pelaku duduk diatas sepeda motor
Yamaha Aerox nopol DK 6346 FAL sedangkan korban duduk diatas sepeda motor honda Beat dalam keadaan terdongkrak di pinggir jalan depan rumah pelaku,”ungkap Kasat Reskrim.
Namun tidak berapa lama tiba-tiba tangan kanan pelaku yang memegang gantungan kunci sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan terlipat.
Kemudian pisau dibuka oleh pelaku dan langsung digunakan untuk menusuk pelaku secara berulang kali mulai dari punggung terus naik ke atas hingga leher bagian kirinya.
Korban sempat turun dari sepeda motornya begitu juga dengan pelaku, dengan posisi saling berhadapan, saat itu korban memukul pelaku ke arah muka, sebanyak 2 kali namun tidak kena.
Selanjutnya korban berjalan ke arah selatan sedangkan pelaku kembali kerumahnya.”Sementara itu motif pelaku menusuk korban masih kami dalami,”ujarnya.
Warga yang berada disekitar lokasi berteriak melihat kejadian tersebut. Korban sempat berjalan sejauh 60 meter dari lokasi korban ditusuk dan dibantu warga kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Tabanan diduga kehabisan darah akhirnya korban meninggal karena mengalami belasan luka tusuk di bagian tubuhnya.
Usai penusukan yang dilakukan pelaku langsung menyerahkan diri di Polsek Penebel. (mp)