BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Banjar Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Bali, digelar Selasa (6/4/2021).
Dalam rekonstruksi itu, ada 45 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembuangan bayi.
Rekonstruksi dilakukan di dua TKP, yakni di rumah milik tersangka Made A (24) di Jalan Pulau Dewata serta di lokasi bayi itu dibuang, yakni di rumah milik Gusti Kade di Banjar Kloncing, Desa Kerobokan.
Dari 45 adegan yang diperagakan oleh tersangka Made A dalam rekonstruksi tersebut. Dimana pada adegan pertama hingga 34 dilaksanakan di kediaman milik Made A.
Terungkap pada adegan 7, Made A menjalani proses lahiran seorang diri di kamarnya, tanpa diketahui sejumlah penghuni rumah. Bayi perempuan malang itu, persisnya lahir sekitar pukul 11.00 Wita siang.
Setibanya di rumah milik Gusti Kade DO di Banjar Kloncing, Desa Kerobokan. Pada adegan 31, bayi perempuan malang dibawa oleh Made A dengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Penarukan. Made A tiba di lokasi kedua sekitar pukul 14.00 Wita. Pada adegan 35, Made A terlihat meletakkan jenazah bayi itu di dalam kardus, yang lokasinya tepat di sebelah pintu kamar milik Gusti Kade DO.
Usai meletakkan jenazah bayi itu, Made A pun bergegas meninggalkan rumah Gusti Kade DO.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan, kedua pelaku ditetapkan tersangka dengan jerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara.
“Tersangka selama ini cukup kooperatif. Penyidik masih menunggu hasil autopsinya, dan akan melakukan gelar perkara lagi. Jadi ada prosesnya, tidak sembarangan melakukan penahanan,” terangnya.
Namun, Made A tetap dikenakan wajib lapor. Mengingat hingga saat ini penyidik masih akan melakukan gelar perkara, serta masih menunggu hasil autopsi dari Tim Forensik RSUD Buleleng.(mp)