MATARAM, MEDIAPELANGI.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap anggota sindikat peredaran sabu-sabu asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan ada dua orang anggota sindikat yang tertangkap di wilayah Dasan Agung.
“Jadi dua orang ini jaringannya Batam, Kepri. Mereka ini diketahui sudah tiga kali bawa masuk barang dari sana. Ada bos besarnya di sana (Kepri),” kata Yogi.
Dua orang yang disebut Yogi sebagai anggota sindikat peredaran sabu-sabu asal Batam itu berinisial AY (42), dan HN (30).
Keduanya ditangkap dalam aksi penggerebekan Tim Operasional Polresta Mataram pada Minggu (2/5) malam di rumah yang dihuni keduanya, di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung.
Selain keduanya, dua rekan mereka asal Lombok Timur berinisial MU (30) dan SU (56) turut ditangkap. Namun dari penggeledahan mereka, polisi tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba.
“Tapi dari AY dan HN ini ada diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 25 gram,” ujarnya.
Barang bukti narkoba tersebut, jelas Yogi, ditemukan di kamar AY dan HN. Untuk penggeledahan di kamar AY, polisi menemukan dua poket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih dari dalam bungkus rokok.
“Bungkus rokok itu isinya dua klip sabu yang berat masing-masing, 10 gram,” ucap dia.
Kemudian dari kamar HN polisi menemukan alat isap yang pada pipet kaca terdapat cairan bening diduga sabu dengan berat kotor 2 gram.
Selain itu ada ditemukan satu poket klip plastik bening berisi 1 gram sabu pada lantai. Polisi juga menemukan satu poket sabu dengan berat kotor 2 gram pada kantong celana bagian depan sebelah kanan HN.
“Jadi kami menduga saat tim datang, HN ini hendak mengonsumsi sabu-sabu, makanya ada ditemukan barang bukti narkoba yang siap untuk di konsumsi dikamarnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, kini keempatnya telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Pemeriksaan, kata Yogi, masih berjalan.
“Kita periksa untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Termasuk bekal untuk pendalaman mengejar bos besarnya,” kata Yogi.
Meskipun indikasi pidananya masih dalam proses pemeriksaan, namun keempatnya dikatakan Yogi terindikasi melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.[ANT]