JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro periode tahap delapan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2021.
“Tahap 8, tanggal 18 hingga 31. Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam temu media daring, Senin.
Sesmenko Susi menjelaskan empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro, yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro.
“Indikatornya memang masih sangat rendah dari 4 (indikator) itu, sehingga kami tetapkan hanya 30 (provinsi) cakupannya,” jelas Sesmenko Susi.
Susi mengatakan aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro. Wilayah dengan zona merah dan oranye COVID-19 dilarang untuk membuka tempat wisata sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.
“Pengaturan lebih lanjut kami serahkan ke satgas daerah dan teman-teman pemerintah daerah masing-masing karena mereka yang harusnya lebih tahun sekarang daerahnya zona merah atau oranye atau lokasi wisata mana yang resikonya tinggi,” ujar Susi.
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen pada saat libur Lebaran 2021 (12-15 Mei) dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei. Sedangkan jika dibandingkan pada weekend tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8 persen.
“Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturannya di PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah,” kata Susi.[ant]