TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sesuai dengan Jadwal pemilihan perbekel (Pilkel) di Tabanan jika tidak ada halangan rencana akan digelar pada bulan Oktober mendatang. Total ada sebanyak 22 desa di Tabanan akan mengikuti.
Tersisa tiga bulan lagi beberapa persiapan pilkel sudah mulai dilakukan. Salah satunya bagaimana soal aturan main dalam pilkel serentak nantinya yang akan dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Selain itu tahapan sosialisasi pun sudah dilakukan pada 16 Juni lalu kepada seluruh desa yang akan melaksanakan.
Soal aturan pilkel di DPRD Tabanan melakukan perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Bahkan DPRD Tabanan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera melakukan sosialisasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan aturan pelaksanaannya dan aturan atas perda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel sudah disepakati DPRD dan ditetapkan sebagai perda perubahan.
Adanya perda ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkel di 22 desa yang sedang difasilitasi di pemerintah provinsi Bali secara substansi mengatur soal ketentuan penerapan protokol kesehatan atau prokes. Sebagaimana ketentuan Permendagri 72 Tahun 2020.
“Kami pastikan pilkel serentak di Tabanan meski ditengah pandemi tetap dilakukan, karena perda sudah disahkan,” ungkapnya.
Lanjutnya dalam perda yang sudah disahkan menekankan pelaksanaan prokes, perubahan ketiga perda ini juga mengatur soal kepanitiaan dan sanksi bagi calon perbekel yang melanggar prokes. Bahkan, sanksi terberatnya dalam bentuk diskualifikasi.
“Substansi pertamanya dititikberatkan pada penerapan prokes dalam setiap tahapan pilkel,” ujar Omardani, Selasa (13/7/2021).
Kedua, sambungnya, ada pembentukan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan. Dalam ketentuan sebelumnya, kepanitiaan hanya ada pada tingkat kabupaten dan desa.
“Sub kepanitiaan di kecamatan ini bertugas memonitor evaluasi pelaksanaan pemilihan itu sendiri. Mungkin dari sisi pengawasan proses dan hal-hal teknis pemilihan,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Omardani, konsekuensi dari pelanggaran terhadap prokes. Khususnya bagi calon perbekel yang melakukan pelanggaran tersebut. Konsekuensinya terberatnya adalah diskualifikasi sebagai peserta atau calon perbekel.
Kewenangan diskualifikasi ini ada pada tim di kabupaten yang keanggotaannya meliputi forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) dan timnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sedangkan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan terdiri dari Muspika yang terdiri dari Camat, Danramil, dan Kapolsek.
Mereka inilah yang nantinya memantau, memastikan, dan mengevaluasi penerapan prokes dalam setiap tahap pilkel.
“Ini (sanksi) ada dalam materi aturan tersebut. Panitia di tingkat kabupaten yang bisa mendiskualifikasinya. Karena penyesuaian dengan Permendagri 72 ini kan intinya penerapan prokes,” pungkasnya.
Secara terpisah, pihak DPMD Tabanan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, I Wayan Carma, memberikan keterangan serupa. Menurutnya, secara umum tata cara pelaksanaan pilkel tahun ini tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.
Hanya ada beberapa penekanan sebagaimana yang sama diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan. Mulai dari penerapan prokes dalam setiap tahapan pilkel, sub kepanitiaan di tingkat kecamatan, sampai dengan sanksi bagi calon perbekel yang melanggar penerapan prokes.
“(Diskualifikasi) itu ada aturannya. Tetapi itu sanksi terakhirnya. Karena ada tahapannya juga. Pertama, teguran lisan. Kemudian teguran tertulis pertama dan kedua. Baru kemudian rekomendasi kepada tim kabupaten untuk melakukan diskualifikasi. SK (surat keputusannya) sudah dibuatkan,” pungkasnya. (*)