TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam Upaya mencegah terjadinya penyebaran covid19, dan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali nomor 14 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor : 517/14/BPBD tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 Corona Virus Desease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra pimpin Yustisi dan Patroli Gabungan Dalam Rangka Penerapan PPKM Darurat Level IV, Rabu (11/8/2021)
Operasi PPKM diikuti oleh personel gabungan TNI Kodim 1619 Tabanan, Polres Tabanan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan satgas covid19 Kabupaten Tabanan, dan dihadiri oleh Kadis Kominfo Pemda Kabupaten Tabanan dan Kasat Pol PP Pemkab Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tabanan memperkenalkan diri kepada seluruh peserta apel dan memberikan arahan arahan kepada peserta Apel yang akan melaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka PPKM Level IV.
Kapolres menyampaikan bahwa dalam rangka Operasi Yustisi tetap mengedepankan Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk mengambil langkah langkah bagi para pelanggar ketentuan peraturan PPKM, diingatkan kepada Personil yang bertugas agar tetap mempedomani norma kesopanan, tetap humanis dan teguran serta penindakan terhadap pelanggaran prokes maupun kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM level IV. “Humanis dalam bertindak tapi tetap tegas menegakkan aturan,”ucapnya.
Kapolres menambahkan dalam bertugas hendaknya disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan, sebagai petugas penegak Prokes agar kita bisa memberikan contoh kepada masyarakat tentang Prokes yang benar, termasuk dalam penggunaan Masker, jangan sampai ada petugas yang memakai masker tidak dengan benar Saat melakukan peneguran,” tegasnya.[*]