JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Ardy Wiratama (29) asal Banyuwangi, Jawa Timur dibekuk Polisi setelah memakai uang palsu (upal) untuk membeli handphone (HP) dengan upal pecahan Rp50 ribuan sebanyak Rp 3 juta di konter handphone dan toko kelontong Jembrana.
Dari pengakuan tersangka, uang palsu tersebut didapat dari pembelian lewat online. Dari jejaring sosial itu ia mengklik satu link yang terkoneksi dengan aplikasi jual beli barang. Dan akhirnya, terhubung dengan orang yang mengedarkan uang palsu tersebut.
Orang tersebut keberadaannya di sekitaran Jawa Timur.
Dari situlah muncul niat tersangka membeli uang palsu ini lewat aplikasi jual beli online. Tersangka mengaku sudah membeli uang palsu sebanyak tiga kali dengan total Rp 4,5 juta.
Guna mengelabui petugas, dalam aplikasi jual beli online ini penjual uang palsu ini memasang photo modem pada akun jual beli online miliknya,”kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (23/8/2021).
Menurutnya tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan secara fisik. Tersangka ditangkap usai pihaknya mendapat laporan dari tiga orang korbannya, saat pelaku membeli tiga buah handphone di tiga buah counter handphone berbeda dengan waktu berbeda pula,”ungkapnya.
Saat pemilik counter handphone memeriksa uang yang digunakan tersangka membeli handphone ternyata uang tersebut uang palsu.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 51 lembar upal pecahan Rp50 ribu, dua unit handphone dan satu unit motor
Kini tersangka didakwa dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 th 2011, tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP. Dengan pidana di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (mp)