fbpx
HukumJembrana

Nekat Gelar Tajen di Masa PPKM, Seorang Bandar Diringkus

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap I Nengah Sugiarta (43) alias Sugik nekat melakukan tindak pidana menggelar judi sabung ayam alias tajen di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tajen di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan kami melalukan penyelidikan. Setelah menemukan ada aktivitas sabung ayam (tajen )di masa pandemi Covid-19, kami kemudian menangkap penyelenggaranya,” kata Reza Pranata.

“Dari penangkapan ini, kami amankan satu penyelenggara, yakni tersangka. Dan kami juga sita barang bukti di TKP,”ungkapnya, Minggu (5/9/2021).

Selain mengamankan tersangka pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kurungan ayam. Delapan ekor ayam mati dan sembilan ekor ayam yang masih hidup. Tiga buah paha ayam dan sebilah pisau serta uang Rp 525 ribu sebagai uang ‘cuk’ atau jatah untuk penyelenggara.

Reza Pranata menegaskan, dia tidak akan memberi toleransi terhadap arena tajen yang nekat beroperasi pada masa pandemi Covid-19 ini. “Jangan memanfaatkan suasana Covid-19 untuk melakukan kejahatan. Kami tetap tindak tegas. Dimana kerumunan berpotensi untuk membuat kluster baru dan membuat kasus positif baru,” tandasnya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan Pewaregan Pura Melanting

Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Jembrana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang permainan judi dengan ancaman hukuman 10  tahun penjara.[mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.