TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan melaporan berapapa akun media sosial ke SPKT Polres Tabanan terkait berita bohong, Selasa (14/9/2021). Akun media sosial itu mengabarkan informasi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati meninggal dunia.
Pelaporan ini berawal dari adanya temuan dari beberapa akun twitter, yang mengunduh berita disinyalir kuat tidak benar atau berbohong (hoax).
Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan, pelaporan ini berawal dari adanya temuan dari beberapa akun twitter, yang mengunduh berita disinyalir kuat tidak benar atau berbohong (hoax).
Sanjaya menjelaskan, hal tersebut merupakan perintah langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang mengharuskan setiap Dewan Pimpinan Cabang membuat laporan di masing-masing Polres.
“Ini perintah langsung dari pusat, dan dilakukan secara serentak di masing-masing wilayah DPC untuk membuat laporan.Kedatangan kami ke Polres untuk melaporkan pengaduan masyarakat tentang tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap pimpinan kami,” tegasnya.
Menurutnya, akun itu mencederai dan mengganggu harkat dan martabat serta kewibawaan Megawati.
“Ini sangat nyata sekali, kami sebagai kader partai tidak terima pimpinan partai kami dengan berita bohong penyebaran melalui akun jejaring sosial WhatsApp di dalam grup yang menyebut pada hari yang sama Ketua Umum PDI Perjuangan itu, koma dan dirawat di RSPP.
“Selain itu juga tersebar di TikTok ada ungkap turut berduka cita. Hal inilah yang kemudian membuat kami geram dan ingin menempuh jalur hukum. Dan ini dilakukan serentak se Bali,” ucap Sanjaya.
Pihaknya menduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2, pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Kemudian, pihaknya juga mensinyalir melanggar UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nokor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 390 KUHP tentang berita bohong.
Bupati Tabanan itu mengaku, akun-akun baik di twitter, TikTok, Instagram, dan media online merupakan suatu bentuk tindak pidana.
Perbuatan akun-akun itu mencederai dan menganggu harkat, martabatmu kewibawaan Ketua Umum PDI Perjuangan.Apalagi, sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Ini sangat nyata sekali, nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader partai di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, khususnya di Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, sesuai dengan fungsi dan tugasnya ia menerima laporan yang dilayangkan oleh DPC PDIP Tabanan.
Polisi selalu melayani masyarakat apabila ada pihak/kelompok masyarakat yang melakukan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan. Seperti apa nanti perkembanganya akan disampaikan lebih lanjut.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Bali penanganan permasalahan sepeti apa. Sebagai penegak hukum ada warga masyarakat apapun bentuknya ada pengaduan, kewajiban kita untuk menerima pengaduan tersebut. “Sesuai dengan fungsi kami menerima pengaduan untuk ditindaklanjuti,”ucapnya.[mp]