TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jeruji penjara tidak membuat pria bernama Komang Hendra Wira Adi (38) alias Lonot tidak jera mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Jalan Sri Wijaya, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan kembali diciduk aparat karena kedapatan memiliki sabu untuk diedarkan.
Padahal Lonot beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tabanan, dengan barang bukti cukup menggiurkan. Pelaku membawa 15 paket sabu siap edar.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Banjar Pande, Desa Dajan Peken, Tabanan, petugas menemukan barang bukti 15 bungkus plastik klip kristal bening berisi sabu seberat 14,75 gram netto yang disembunyikan tepatnya didepan kloset kamar mandi,”kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (30/9/2021).
Menurut dia penggungkapan kasus peredaran sabu di Tabanan berdasarkan dari informasi masyarakat. Awalnya petugas pada Jumat (24/9/2021) berhasil mengamankan satu pelaku pengguna sabu bernama I Made Ari Setiadi alias Dedek (29) warga Banjar Badung, Desa Pejaten, Kediri, Tabanan di pinggir Jalan Ahmad Yani, Koripan, Kediri sekitar pukul 21.30 Wita. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening didalamnya berisi 0,13 gram netto.
Dari introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu miliknya. Dan pelaku mendapatkan sabu tersebut memesan dari seseorang bernama I Kadek Ferry Adnyana Putra alias Ferry (23) warga Banjar Wanasara Kaja, Desa Bongan, Tabanan.
Dirumah Ferry petugas menemukan sabu seberat 0,07 gram netto. Kepada polisi, Ferry mengaku barang haram itu dibeli dari Lontot.
“Pelaku Lontot merupakan residivis sudah pernah masuk penjara dan keluar LP beberapa tahun silam,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara.[mp]