Jadi Perantara Sabu, Liong Ditangkap Polisi

Jadi Perantara Sabu, I Putu Edi Saputra (39)alias Liong Ditangkap Polisi

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satnarkoba Polres Tabanan mengamankan seorang warga Banjar Senganan Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka I Putu Edi Saputra (39)alias Liong diamankan Selasa (7/12/2021)

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tersangka Liong memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Ia bertugas sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

β€œDia kami amankan di Jalan Banjar Pemanis menuju Banjar Payangan Kaja, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan hendak mengedarkan barang haram tersbut. Jadi dia ini perantara saja, masuk dalam jaringan, ada yang sudah jadi DPO kami,” katanya saat jumpa pers di Polres Tabanan, Jumat(17/12/2021).

Ia mengungkapkan barang haram berupa sabu diambil dengan cara ditempel di sekitar Lapas Tabanan.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan dalam dashboard kanan motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 5395 GAV.

Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti dari Liong, yakni narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram netto. Sabu tersebut disembunyikan dalam rokok kemudian dibungkus pipet plastik.

Liong melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.[mp]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.