TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus hukum dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang tertabrak di Jalan MH Thamrin, Kediri, Tabanan masih berlanjut. Namun, sudah sehari dari peristiwa itu, pengemudi Avanza maut, Ir I Nyoman Wira Adnyana belum jadi tersangka dalam perkara yang merenggut satu nyawa tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Kemungkinan berlanjut menjadi tersangka,” tandas Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Selasa, 21 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi Senin, 20 Desember 2021 pagi sekitar Pukul 08.05 Wita. Saat itu, mobil Avanza hitam Nopol DK 1141 GK yang dikemudikan Ir I Nyoma Wira Adnyana melintas di Jalan MH Thamrin yang merupakan jalan satu arah utara-selatan, atau dari arah Patung Sukarno ke Tanah Lot.
Sesampainya di TKP, kendaraan yang kemudikan Ir I Nyoman Wira Adnyana oleng ke kiri, kemudian naik ke trotoar dan menabrak tiga orang buruh yang sedang duduk di atas trotoar.
Akibat kejadian itu, korban yang semuanya asal Jember, Jawa Timur terpental. Satu korban terlindas bernama Jepri meninggal dunia tepat di depan Kantor PAC PDIP Kediri. Sedangkan dua korban lagi beernama Moh. Purwanto dan Sugeng Haryanto terseret di depan mobil hinga sejauh sekitar 10 meter dari lokasi kejadian.
Rnciannyaa, korban bernama Jepri (41), warga Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji meninggal dunia. Kemudian korban Moh. Purwanto (27) asal Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lecet pada bahu kiri, patah tulang paha kanan, dalam keadaan sadar.
Sedangkan satu korban lagi bernama Sugeng Hariyanto (42) asal Dusun Tirtoasri, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu. mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, luka lecet pada punggung kaki kanan, dan tidak sadarkan diri.
Kanisius Franata menjelaskan, dari Ir I Nyoman Wira Franata sempat menyatakan akan bertanggung jawab dan beritikad memberi santunan kepada korban atau keluarga korban. Namun, Kanisius menegaskan, meski begitu pohaknya akan tetap memproses hukum.
“Berkas tetap akan berlanjut. (Proses hukum) tetap jalan,” kata dia. [MP]