Sial! Temukan HP Jatuh di Jalan, Petani Jadi Tersangka Pencurian

I Putu Sada, petani asal Desa Payangan, Marga ditahan karena mencuri HP yang ditemukan di jalan.

Atas kehilangan HP tersebut, Made Adi akhirnya melapor ke Polsek Marga. Butuh waktu tiga bulan bagi Polsek Marga untuk mengungkap perkara kehilangan HP tersebut.

Ternyata, HP itu dipungut atau ditemukan I Putu Sada, warga Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Marga. Putu Sada pun ditangkap 20 Desember 2021 lalu, atau tepat tiga bulan usai kejadian.

Putu Sada mengaku menemukan HP itu di tengah jalan. Namun, pria yang merupakan petani itu tidak mengembalikan kepada pemiliknya. Padahal sempat ditelepon dan di-SMS. Dia malah mematikan HP, kemudian mengganti nomor simcard dengan nomor HP yang baru.

Tak pelak, perbuatan Putu Sada itu pun masuk kategori pencurian. “Padahal pelaku mengetahui HP itu milik korban Made Adi,” jelasnya I Gede Budiarta.

Atas perbuatannya tersebut, Putu Sada pun dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun. [MP]

Pages: 1 2 3Show All
Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.